Ketua MK Sebut Para Calon Advokat Harus Kuasai Semua Hukum Acara
jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) melanjutkan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dengan menghadirkan narasumber berkualitas.
Kali ini, Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan itu menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Suhartoyo sebagai pemateri.
Suhartoyo saat menjadi narasumber dalam PKPA Angkatan III gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang dihelat secara hybrid,
mengatakan calon advokat harus menguasai semua hukum acara kalau mau menjadi advokat.
“Kalau memang Anda betul-betul mau menjadi advokat, kuasailah semua hukum acara,” ujar dia, Senin (19/2).
Dia berpesan bahwa untuk menjadi advokat, harus menguasai semua hukum acara, baik itu pidana, perdata, serta di berbagai peradilan, mulai dari peradilan umum, agama, TUN, militer, Tipikor, Niaga, MK, dan lainnya.
Menurutnya, kalau tidak menguasai hukum acara, itu bagaikan berjalan di tengah hutan tanpa mempunyai bekal apapun sehingga akan tersesat. Ini bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga para pencari keadilan atau pihak prinsipal pemberi kuasa.
Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan kewenangan MK, yakni sebagai Mahkamah untuk menguji UU terhadap UUD (judicial review), memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu, baik itu pilpres dan Pilkada.
Selian itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. Ini terkait impeachment.
DPC Peradi Jakarta Barat menghadirkan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemateri dalam PKPA.
- DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA
- Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Alumni PKPA Peradi Diharapkan Bisa Beri Bantuan Hukum Gratis Setelah Jadi Advokat
- Mediator Lulusan IICT-Peradi Jakbar Mesti Pegang Teguh Prinsip Dasar Mediasi
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat